Bab: Masuk Makkah di
waktu siang atau malam
No. Hadist: 1471
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ قَالَ
حَدَّثَنِي نَافِعٌ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ بَاتَ
النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِذِي طُوًى حَتَّى أَصْبَحَ ثُمَّ
دَخَلَ مَكَّةَ وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا
يَفْعَلُهُ
Telah menceritakan kepada sayai Musaddad telah menceritakan kepada kami Yahya dari 'Ubaidullah berkata, telah menceritakan kepada saya Nafi' dari Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bermalam di Dzu Thuwa sampai pagi
lalu memasuki kota Makkah". Dan Ibnu 'Umar radliallahu
'anhuma juga melakukannya seperti itu.
loading...
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa