ALAT PETUNJUK ARAH kIBLAT

ALAT PETUNJUK ARAH kIBLAT

Para ulama berselisih tentang hukum mempelajari tanda-tanda kiblat antara sunnah dan wajib. Al-’Allamah al-Banuri menjelaskan masalah ini secara panjang lebar lalu menyimpulkan: “Dari uraian di atas dapat kita simpulkan beberapa masalah :
Pertama: Tanda-tanda arsitektur dapat dijadikan pedoman untuk mengetahui arah qiblat, waktu sholat dan sebagainya tetapi tidak bersifat wajib.
Kedua: Barangsiapa yang mampu mengggunakan tanda-tanda tersebut maka hendaknya dia berpedoman dengannya dan lebih mendahulukannya dari tanda-tanda kiblat lainnya, karena dia menunjukkan tanda yang pasti atau prasangka yang kuat.
Ketiga: Barangsiapa meninggalkan tanda-tanda tersebut padahal dia mampu, kemudian lebih memilih cara-cara lainnya untuk mengetahui arah kiblat dan waktu sholat maka hukumnya boleh dan sah sholatnya karena syari’at tidak membatasinya itu saja sebagai keluasan bagi mereka”.1
Tentang alat petunjuk arah kiblat modern secara khusus telah dibahas oleh para ulama. Dalam kitab Bughyatul Arib hlm. 93 dikatakan: “Perhatian: Barangsiapa yang memiliki jam untuk mengetahui waktu sholat atau alat petunjuk arah qiblat, yang di India di sebut dengan Qutub Nama, atau Kiblat Nama, sedangkan di Arab disebut dengan Bait Ibroh, maka itu sudah mencukupi untuk mengetahui arah kiblat dan waktu sholat. Apabila alat-alat tersebut terbukti benar atau prasangka kuat kebanyakannya benar (karena prasangka kuat bisa digunakan dalam syari’at) sekalipun saya belum mendapati ada yang menegaskan hal itu. Benar, kaidah-kaidah fiqih tidak mendukung hal ini, akan tetapi hal ini telah berjalan secara adat dan kaum muslimin menggunakannya tanpa ada pengingkaran para ulama.”
Hal ini ditegaskan sebelumnya oleh ar-Romli -semoga Allah merahmatinya-, salah seorang ulama madzhab Syafi’iyyah, beliau mengatakan: “Diperbolehkan berpedoman pada baitul ibroh (alat petunjuk) tentang masuknya waktu sholat dan arah qiblat, karena keduanya menunjukkan prasangka kuat sebagaimana ijtihad.”2
Ibnu Badron, salah seorang ulama madzhab Hanabilah, berkata: “Adapun baitul ibroh (alat petunjuk arah qiblat) yang disebut dengan Kiblat Nama maka boleh dijadikan pedoman kalau sering benarnya.”3
Beliau juga mengatakan4 tatkala membahas masalah telegram: “Masalah ini persis dengan masalah-masalah lainnya yang biasa dijadikan oleh manusia dalam ibadah seperti alat penunjuk arah kiblat yang bila engkau letakkan maka dia akan menunjukkan ke arah qiblat. Nah, stelah diuji coba dan ternyata banyak benarnya maka itu termasuk tanda-tanda yang disebutkan ahli fiqih dalam kitab-kitab mereka. Dalilnya adalah penelitian dan percobaan dan ternyata jarang salahnya, sehingga bisa digunakan sebagai pedoman.”5
Syaikh Dr. Khalid bin Ali al-Musyaiqih berkata: “Para ahli fiqih bersepakat tentang bolehnya berpedoman pada alat petunjuk arah qiblat.6 Hal ini telah ada pada zaman kita sekarang yakni sebuah alat elektronik yang menunjukkan arah utara dan barat secara akurat dan tidak terganggu dengan pengaruh-pengaruh alam seperti halnya alat kuno. Adapun alat elektronik modern ini, dia sangat canggih dalam menunjukkan arah barat dan timur secara tepat. Jika memang demikian maka dia menunjukkan prasangka yang kuat yang dapat dianggap dalam masalah ibadah”.7



1.     Bughyatul Arib hlm 90-93
2.     Nihayatul Muhtaj 1/443
3.     Ta’liq Akhshor Mukhtashorot hlm. 22
4.     al-Uqud al-Yaqutiyyah hlm. 268
5.     Diringkas dari Fiqih Nawazil 1/228-237 oleh Syaikh Bakr Abu Zaid
6.     Diantara para ulama tersebut adalah Syaikh Abdul Aziz bin Baz dan anggota Lajnah Daimah, sebagaimana dalam Fatawa Lajnah Daimah 6/315 dan Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin sebagaimana dalam Fatawa Ibnu Utsaimin 1/565.
7.     Fiqih Nawazil Fil Ibadat hlm. 47-
loading...
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa

Related Post:

Back To Top