Bab: Zakat
sapi
No. Hadist: 1367
حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ حَفْصِ بْنِ غِيَاثٍ حَدَّثَنَا أَبِي
حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ عَنْ الْمَعْرُورِ بْنِ سُوَيْدٍ عَنْ أَبِي ذَرٍّ رَضِيَ
اللَّهُ عَنْهُ قَالَ انْتَهَيْتُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَالَ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ أَوْ وَالَّذِي لَا إِلَهَ غَيْرُهُ
أَوْ كَمَا حَلَفَ مَا مِنْ رَجُلٍ تَكُونُ لَهُ إِبِلٌ أَوْ بَقَرٌ أَوْ غَنَمٌ
لَا يُؤَدِّي حَقَّهَا إِلَّا أُتِيَ بِهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَعْظَمَ مَا
تَكُونُ وَأَسْمَنَهُ تَطَؤُهُ بِأَخْفَافِهَا وَتَنْطَحُهُ بِقُرُونِهَا كُلَّمَا
جَازَتْ أُخْرَاهَا رُدَّتْ عَلَيْهِ أُولَاهَا حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ النَّاسِ
رَوَاهُ بُكَيْرٌ عَنْ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Telah menceritakan kepada kami 'Umar bin Hafsh bin Ghiyats telah menceritakan kepada kami bapakku telah menceritakan kepada kami Al A'masy dari Al Ma'rur bin Suwaid dari Abu Dzar radliallahu 'anhu berkata,: "Aku sampai didekat Nabi
Shallallahu'alaihiwasallam ketika Beliau sedang bersumpah: "Demi Dzat yang
jiwaku berada di tanganNya atau demi Dzat yang tidakada ilah selain Dia, atau
sebagaimana Beliau bersumpah, tidak ada seorangpun yang memiliki unta atau sapi
atau kambing lalu dia tidak mengeluarkan haqnya (zakat) melainkanhewan-hewan itu
akan diatangkan kepadanya pada hari qiyamat dalam rupa yang paling besar dan
paling gemuk lalu hewan itu akan menginjak-injaknya dengan kakinya dan
menyeruduknya dengan tanduknya. Setiap kali hewan lain itu selesai maka hewan
yang pertama akan kembali melakukan seperti itu hingga datang keputusan untuk
manusia". Dan diriwayatkan pula oleh Bukair dari Abu Shalih dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu dari Nabi Shallallahu'alaihiwasallam.
loading...
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa