Bab: Tidak Boleh
Mengeluarkan Zakat Berupa Kambing Yang Tua, Cacat (Buta Sebelah) atau Pejantan
Kecuali Bila Dikehendaki Oleh Pemungut Zakat
No. Hadist: 1363
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي قَالَ
حَدَّثَنِي ثُمَامَةُ أَنَّ أَنَسًا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ حَدَّثَهُ أَنَّ أَبَا
بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ كَتَبَ لَهُ الصَّدَقَةَ الَّتِي أَمَرَ اللَّهُ
رَسُولَهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَا يُخْرَجُ فِي الصَّدَقَةِ
هَرِمَةٌ وَلَا ذَاتُ عَوَارٍ وَلَا تَيْسٌ إِلَّا مَا شَاءَ
الْمُصَدِّقُ
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin 'Abdullah berkata, telah menceritakan bapakku kepadaku dia berkata, telah menceritakan kepada saya Tsumamah bahwa Anas radliallahu 'anhu menceritakan kepadanya bahwa Abu Bakar radliallahu 'anhu telah menulis ketepatan tentang zakat
sebagaimana yang telah diperintahkan oleh Allah dan rasulNya
Shallallahu'alaihiwasallam (yaitu); "Jangan mengeluarkan zakat kambing yang
sudah berumur tua, yang buta sebelah (cacat) dan jangan pula kambing bibit
kecuali bila orang yang berzakat mau mengeluarkannya".
loading...
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa