Bab: Mengkafani Dengan
Dua Potong Kain
No. Hadist: 1186
حَدَّثَنَا أَبُو النُّعْمَانِ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ
أَيُّوبَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ
قَالَ بَيْنَمَا رَجُلٌ وَاقِفٌ بِعَرَفَةَ إِذْ وَقَعَ عَنْ رَاحِلَتِهِ
فَوَقَصَتْهُ أَوْ قَالَ فَأَوْقَصَتْهُ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ وَكَفِّنُوهُ فِي ثَوْبَيْنِ وَلَا
تُحَنِّطُوهُ وَلَا تُخَمِّرُوا رَأْسَهُ فَإِنَّهُ يُبْعَثُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
مُلَبِّيًا
Telah menceritakan kepada kami Abu An-Nu'man telah menceritakan kepada kami Hammad bin Zaid dari Ayyub dari Sa'id bin Jubair dari Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhum berkata; "Ada seorang laki-laki ketika sedang wukuf di 'Arafah terjatuh dari
hewan tunggangannya sehingga ia terinjak" atau dia Ibnu 'Abbas radliallahu
'anhuma berkata: "Hingga orang itu mati seketika". Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi
wasallam berkata: "Mandikanlah dia dengan air yang dicampur daun bidara dan
kafanilah dengan dua helai kain dan janganlah diberi wewangian dan jangan pula
diberi tutup kepala (serban) karena dia nanti akan dibangkitkan pada hari
qiyamat dalam keadaan bertalbiyyah".
loading...
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa