Bolehkan Mayat Wanita Dikafani Dengan Kain Sarung Laki-laki

Bab: Bolehkan Mayat Wanita Dikafani Dengan Kain Sarung Laki-laki

No. Hadist: 1179
حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ حَمَّادٍ أَخْبَرَنَا ابْنُ عَوْنٍ عَنْ مُحَمَّدٍ عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ قَالَتْ تُوُفِّيَتْ بِنْتُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَنَا اغْسِلْنَهَا ثَلَاثًا أَوْ خَمْسًا أَوْ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ إِنْ رَأَيْتُنَّ فَإِذَا فَرَغْتُنَّ فَآذِنَّنِي فَلَمَّا فَرَغْنَا آذَنَّاهُ فَنَزَعَ مِنْ حِقْوِهِ إِزَارَهُ وَقَالَ أَشْعِرْنَهَا إِيَّاهُ

Telah menceritakan kepada kami 'Abdurrahman bin Hammad telah mengabarkan kepada kami Ibnu 'Aun dari Muhammad dari Ummu 'Athiyyah radliallahu 'anhu berkata: Ketika puteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam wafat Beliau berkata, kepada kami: "Mandikanlah ia (dengan mengguyurkan air) tiga kali, lima kali atau lebih dari itu jika kalian anggap perlu dan bila kalian telah selesai beritahu aku". Ketika kami telah selesai kami memberi tahu Beliau. Maka kemudian Beliau memberikan kain Beliau kepada kami seraya berkata: "Pakaikanlah ini kepadanya".
loading...
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa

Related Post:

Back To Top