Bab: Bolehkah
seseorang membeli kembali sesuatu yang ia zakatkan
No. Hadist: 1394
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ بُكَيْرٍ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ عُقَيْلٍ
عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ سَالِمٍ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ
عَنْهُمَا كَانَ يُحَدِّثُ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ تَصَدَّقَ بِفَرَسٍ فِي
سَبِيلِ اللَّهِ فَوَجَدَهُ يُبَاعُ فَأَرَادَ أَنْ يَشْتَرِيَهُ ثُمَّ أَتَى
النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاسْتَأْمَرَهُ فَقَالَ لَا تَعُدْ
فِي صَدَقَتِكَ فَبِذَلِكَ كَانَ ابْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا لَا
يَتْرُكُ أَنْ يَبْتَاعَ شَيْئًا تَصَدَّقَ بِهِ إِلَّا جَعَلَهُ
صَدَقَةً
Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Bukair telah menceritakan kepada kami Al Laits dari 'Uqail dari Ibnu Syihab dari Salim bahwa 'Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhua menceritakan bahwa 'Umar bin Al Khaththab radliallahu 'anhu menshadaqahkan kudanya yang
digunakannya untuk berperang di jalan Allah, lalu dia mendapatkan shadaqah
kudanya itu dijual. Kemudian dia berkendak membelinya kembali. Maka dia menemui
Nabi Shallallahu'alaihiwasallam dengan tujuan meminta saran. Maka Beliau
Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Jangan kamu mengambil kembali shadaqahmu".
Oleh karena itu 'Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhuma tidak pernah membeli
kembali apa yang telah dishadaqahkannya karena sudah dijadikannya sebagai
shadaqah".
No. Hadist: 1395
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا مَالِكُ بْنُ
أَنَسٍ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ سَمِعْتُ عُمَرَ رَضِيَ
اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ حَمَلْتُ عَلَى فَرَسٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَأَضَاعَهُ
الَّذِي كَانَ عِنْدَهُ فَأَرَدْتُ أَنْ أَشْتَرِيَهُ وَظَنَنْتُ أَنَّهُ يَبِيعُهُ
بِرُخْصٍ فَسَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَا
تَشْتَرِي وَلَا تَعُدْ فِي صَدَقَتِكَ وَإِنْ أَعْطَاكَهُ بِدِرْهَمٍ فَإِنَّ
الْعَائِدَ فِي صَدَقَتهِ كَالْعَائِدِ فِي قَيْئِهِ
Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Yusuf telah
mengabarkan kepada kami Malik bin Anas dari Zaid bin Aslam dari bapaknya berkata; Aku mendengar 'Umar bin Al Khaththab radliallahu 'anhu berkata,: "Aku
memberi (sesorang) kuda yang aku biasa gunakan untuk berperang di jalan Allah
lalu orang itu tidak memanfaatkan sebagaimana mestinya. Kemudian aku berniat
membelinya kembali karena aku menganggap membelinya lagi adalah suatu hal yang
(diringankan) dibolehkan. Lalu aku tanyakan hal ini kepada Nabi
Shallallahu'alaihiwasallam, maka Beliau bersabda: "Jangan kamu membelinya dan
jangan kamu mengambil kembali shadaqah (zakat) mu sekalipun orang itu menjualnya
dengan harga satu dirham, karena orang yang mengambil kembali shadaqahnya
seperti orang yang menjilat kembali ludahnya".
loading...
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa