Bab: Apakah Rambut
Mayat Wanita Harus Dikepang Tiga?
No. Hadist: 1183
حَدَّثَنَا قَبِيصَةُ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ هِشَامٍ عَنْ أُمِّ
الْهُذَيْلِ عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ ضَفَرْنَا شَعَرَ
بِنْتِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَعْنِي ثَلَاثَةَ قُرُونٍ
وَقَالَ وَكِيعٌ قَالَ سُفْيَانُ نَاصِيَتَهَا وَقَرْنَيْهَا
Telah
menceritakan kepada kami Qabishah telah menceritakan kepada kami Sufyan dari
Hisyam dari Ummu Al Hudzail dari Ummu 'Athiyyah radliallahu 'anha berkata:
"Kami menjalin (rambut) kepala putri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjadi
tiga ikatan (kepang) ". Berkata, Waki' berkata, Sufyan:
"Diikat kepang dan diketakkan di belakangnya".
loading...
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa