Bab: Berapa Lama Nabi Shallallahu 'alaihi wa salam Tingal di Makah Ketika Menunaikan Haji
No. Hadist: 1023
حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ قَالَ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ قَالَ
حَدَّثَنَا أَيُّوبُ عَنْ أَبِي الْعَالِيَةِ الْبَرَّاءِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ
رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ وَأَصْحَابُهُ لِصُبْحِ رَابِعَةٍ يُلَبُّونَ بِالْحَجِّ فَأَمَرَهُمْ
أَنْ يَجْعَلُوهَا عُمْرَةً إِلَّا مَنْ مَعَهُ الْهَدْيُ تَابَعَهُ عَطَاءٌ عَنْ
جَابِرٍ
Telah menceritakan kepada kami Musa bin Isma'il berkata, telah menceritakan kepada kami Wuhaib berkata, telah menceritakan kepada kami Ayyub dari Abu Al 'Aliyah Al Barra' dari Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma berkata: "Pernah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan para sahabatnya datang
pada shubuh keempat yang ketika itu mereka niyatkan untuk haji, lantas Beliau
memerintahkan mereka agar menjadikannya sebagai 'umrah kecuali bagi siapa yang
membawa hewan sembelihan". Hadits ini
juga diikuti oleh 'Atho' dari Jabir.
loading...
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa