No. Hadist: 750
حَدَّثَنَا بَدَلُ بْنُ الْمُحَبَّرِ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ
أَخْبَرَنِي الْحَكَمُ عَنْ ابْنِ أَبِي لَيْلَى عَنْ الْبَرَاءِ قَالَ كَانَ
رُكُوعُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَسُجُودُهُ وَبَيْنَ
السَّجْدَتَيْنِ وَإِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنْ الرُّكُوعِ مَا خَلَا الْقِيَامَ
وَالْقُعُودَ قَرِيبًا مِنْ السَّوَاءِ
Telah menceritakan kepada kami Badal bin Al Muhabbar berkata, telah menceritakan kepada kami Syu'bah berkata, telah mengabarkan kepadaku Al Hakam dari Ibnu Abu Laila dari Al Bara' berkata, "Rukuk Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, sujudnya, (duduk) antara dua
sujud, dan ketika mengangkat kepala dari rukuk, tidaklah berbeda antara berdiri
(i'tidal) dan duduknya melainkan semuanya sama (dalam
thu'maninah)."
loading...
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa