Bab: Bila imam ada kepentingan di luar setelah iqamah dikumandangkan
No. Hadist: 606
حَدَّثَنَا أَبُو مَعْمَرٍ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَمْرٍو قَالَ
حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ صُهَيْبٍ
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ أُقِيمَتْ الصَّلَاةُ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُنَاجِي رَجُلًا فِي جَانِبِ الْمَسْجِدِ فَمَا قَامَ إِلَى
الصَّلَاةِ حَتَّى نَامَ الْقَوْمُ
Telah menceritakan kepada kami Abu Ma'mar Abdullah bin
'Amru berkata, telah menceritakan kepada kami 'Abdul Warits berkata, telah menceritakan kepada kami 'Abdul 'Aziz bin Shuhaib dari Anas bin Malik berkata, "Pada suatu hari ketika iqamat sudah dibacakan, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam masih berbicara dengan
seseorang di sisi masjid. Beliau belum juga melaksanakan shalat hingga sebagian
para sahabat tertidur."
loading...
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa