Apabila Orang-Orang Meninggalkan Imam Pada Shalat Jum'at

Bab: Apabila Orang-Orang Meninggalkan Imam Pada Shalat Jum'at, Maka Shalatnya Imam Bersama Dengan Orang Yang Tersisa Tetap Sah

No. Hadist: 883
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ عَنْ مَالِكٍ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَكَرَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَقَالَ فِيهِ سَاعَةٌ لَا يُوَافِقُهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ وَهُوَ قَائِمٌ يُصَلِّي يَسْأَلُ اللَّهَ تَعَالَى شَيْئًا إِلَّا أَعْطَاهُ إِيَّاهُ وَأَشَارَ بِيَدِهِ يُقَلِّلُهَا

Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Maslamah dari Malik dari Abu Az Zinad dari Al A'raj dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membicarakan perihal hari Jum'at. Beliau mengatakan: "Pada hari Jum'at itu ada satu saat, tidaklah seorang hamba Muslim mengerjakan shalat lalu dia berdo'a tepat pada saat tersebut melainkan Allah akan mengabulkan do'anya tersebut." Kemudian beliau memberi isyarat dengan tangannya yang menunjukkan sedikitnya saat tersebut."
loading...
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa
Back To Top