Bab: Apabila
Orang-Orang Meninggalkan Imam Pada Shalat Jum'at, Maka Shalatnya Imam Bersama
Dengan Orang Yang Tersisa Tetap Sah
No. Hadist: 883
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ عَنْ مَالِكٍ عَنْ أَبِي
الزِّنَادِ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَكَرَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَقَالَ فِيهِ سَاعَةٌ لَا
يُوَافِقُهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ وَهُوَ قَائِمٌ يُصَلِّي يَسْأَلُ اللَّهَ تَعَالَى
شَيْئًا إِلَّا أَعْطَاهُ إِيَّاهُ وَأَشَارَ بِيَدِهِ يُقَلِّلُهَا
Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Maslamah dari Malik dari Abu Az Zinad dari Al A'raj dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam membicarakan perihal hari Jum'at. Beliau mengatakan: "Pada hari Jum'at
itu ada satu saat, tidaklah seorang hamba Muslim mengerjakan shalat lalu dia
berdo'a tepat pada saat tersebut melainkan Allah akan mengabulkan do'anya
tersebut." Kemudian beliau memberi isyarat dengan tangannya yang menunjukkan
sedikitnya saat tersebut."
loading...
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa