Bab: Pendapat
yang tidak memakruhkan shalat kecuali setelah 'Ashar dan
Shubuh
No. Hadist: 554
حَدَّثَنَا أَبُو النُّعْمَانِ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ
أَيُّوبَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ أُصَلِّي كَمَا رَأَيْتُ أَصْحَابِي
يُصَلُّونَ لَا أَنْهَى أَحَدًا يُصَلِّي بِلَيْلٍ وَلَا نَهَارٍ مَا شَاءَ غَيْرَ
أَنْ لَا تَحَرَّوْا طُلُوعَ الشَّمْسِ وَلَا غُرُوبَهَا
Telah menceritakan kepada kami Abu An Nu'man telah menceritakan kepada kami Hammad bin Zaid dari Ayyub dari Nafi' dari Ibnu 'Umar berkata, "Aku melaksanakan shalat
sebagaimana aku melihat para sahabatku melaksanakannya. Aku tidak melarang
seorangpun untuk melaksanakan shalat baik di malam hari maupun di siang hari,
kecuali bila kalian sengaja mengerjakannya saat matahari sedang terbit atau
ketika sedang terbenamnya."
loading...
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa