Bab: Pendapat yang menyatakan bahwa shalat tidak dapat diputus oleh suatu apapun
No. Hadist: 484
حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ حَفْصِ بْنِ غِيَاثٍ قَالَ حَدَّثَنَا أَبِي
قَالَ حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ قَالَ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ عَنْ الْأَسْوَدِ عَنْ
عَائِشَةَ ح قَالَ الْأَعْمَشُ وَحَدَّثَنِي مُسْلِمٌ عَنْ مَسْرُوقٍ عَنْ
عَائِشَةَ ذُكِرَ عِنْدَهَا مَا يَقْطَعُ الصَّلَاةَ الْكَلْبُ وَالْحِمَارُ
وَالْمَرْأَةُ فَقَالَتْ شَبَّهْتُمُونَا بِالْحُمُرِ وَالْكِلَابِ وَاللَّهِ
لَقَدْ رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي وَإِنِّي
عَلَى السَّرِيرِ بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْقِبْلَةِ مُضْطَجِعَةً فَتَبْدُو لِي
الْحَاجَةُ فَأَكْرَهُ أَنْ أَجْلِسَ فَأُوذِيَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ فَأَنْسَلُّ مِنْ عِنْدِ رِجْلَيْهِ
Telah menceritakan kepada kami 'Umar bin Hafsh bin 'Iyats berkata, telah menceritakan kepada kami Bapakku ia berkata, telah menceritakan kepada kami Al A'masy berkata, telah menceritakan kepada kami Ibrahim dari Al Aswad dari 'Aisyah. (dalam jalur lain disebutkan) Al A'masy berkata, telah menceritakan kepadaku Muslim dari Masruq dari 'Aisyah, bahwa telah disebutkan kepadanya tentang
sesuatu yang dapat memutuskan shalat; anjing, keledai dan
wanita. Maka
ia pun berkata, "Kalian telah menyamakan kami dengan keledai dan anjing! Demi
Allah, aku pernah melihat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam shalat sedangkan aku
berbaring di atas tikar antara beliau dan arah kiblatnya. Sehingga ketika aku
ada suatu keperluan dan aku tidak ingin duduk hingga menyebabkan Nabi
shallallahu 'alaihi wasallam terganggu, maka aku pun pergi diam-diam dari dekat
kedua kaki beliau."
No. Hadist: 485
حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ أَخْبَرَنَا يَعْقُوبُ
بْنُ إِبْرَاهِيمَ بْنِ سَعْدٍ قَالَ حَدَّثَنِي ابْنُ أَخِي ابْنِ شِهَابٍ أَنَّهُ
سَأَلَ عَمَّهُ عَنْ الصَّلَاةِ يَقْطَعُهَا شَيْءٌ فَقَالَ لَا يَقْطَعُهَا شَيْءٌ
أَخْبَرَنِي عُرْوَةُ بْنُ الزُّبَيْرِ أَنَّ عَائِشَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ لَقَدْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُومُ فَيُصَلِّي مِنْ اللَّيْلِ وَإِنِّي لَمُعْتَرِضَةٌ
بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْقِبْلَةِ عَلَى فِرَاشِ أَهْلِهِ
Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim berkata, telah mengabarkan kepada kami Ya'qub bin Ibrahim bin Sa'id berkata, telah menceritakan kepadaku Anak saudara Ibnu Syihab, bahwa dia pernah bertanya kepada Pamannya tentang sesuatu yang dapat memutuskan shalat. Maka pamannya menjawab, "Tidak ada yang dapat memutuskan shalat. Aku telah mendapat kabar dari 'Urwah bin Az Zubair bahwa 'Aisyah isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata, "Sungguh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah berdiri
melaksanakan shalat malam sedangkan aku berbaring membentang antara beliau dan
arah kiblatnya di tempat tidur keluarga."
loading...
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa