Bab: Mengakhirkan
pelaksanaan shalat Zhuhur sampai (menjelang) waktu
'Ashar
No. Hadist: 510
حَدَّثَنَا أَبُو النُّعْمَانِ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ هُوَ ابْنُ
زَيْدٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ زَيْدٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى بِالْمَدِينَةِ سَبْعًا
وَثَمَانِيًا الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ وَالْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ فَقَالَ أَيُّوبُ
لَعَلَّهُ فِي لَيْلَةٍ مَطِيرَةٍ قَالَ عَسَى
Telah menceritakan kepada kami Abu AN Nu'man berkata, telah menceritakan kepada kami Hammad -yaitu Ibnu Zaid- dari 'Amru bin Dinar dari Jabir bin
Zaid dari Ibnu 'Abbas, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam
pernah melaksanakan shalat di Madinah sebanyak tujuh dan delapan, yaitu shalat
Zhuhur, 'Ashar, Maghrib dan 'Isya'." Ayyub berkata, "Barangkali hal itu ketika
pada malam itu hujan." Ibnu Abbas berkata, "Bisa jadi."
loading...
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa