No. Hadist: 310
حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ قَالَ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ قَالَ
حَدَّثَنَا قَتَادَةُ قَالَ حَدَّثَتْنِي مُعَاذَةُ أَنَّ امْرَأَةً قَالَتْ
لِعَائِشَةَ أَتَجْزِي إِحْدَانَا صَلَاتَهَا إِذَا طَهُرَتْ فَقَالَتْ
أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ كُنَّا نَحِيضُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ فَلَا يَأْمُرُنَا بِهِ أَوْ قَالَتْ فَلَا نَفْعَلُهُ
Telah menceritakan kepada kami Musa bin Isma'il berkata, telah menceritakan kepada kami Hammam berkata, telah menceritakan kepada kami Qatadah berkata, telah menceritakan kepadaku Mu'adzah, bahwa ada seorang wanita bertanya kepada 'Aisyah, "Apakah seorang dari kita harus
melaksanakan shalat yang ditinggalkannya bila sudah suci?" 'Aisyah menjawab,
"Apakah kamu dari kelompok Khawarij! Sungguh kami pernah mengalami haid di sisi
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dan beliau tidak memerintahkan kami untuk
itu." Atau Aisyah mengatakan, "Kami tidak melakukannya
(mengqadla`)."
loading...
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa