Bab: Nabi
Shallallahu 'alaihi wa salam dan para shahabat membiarkan seorang Badui yang
kencing di dalam masjid.
No. Hadist: 212
حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ قَالَ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ
أَخْبَرَنَا إِسْحَاقُ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى أَعْرَابِيًّا يَبُولُ فِي الْمَسْجِدِ فَقَالَ دَعُوهُ
حَتَّى إِذَا فَرَغَ دَعَا بِمَاءٍ فَصَبَّهُ عَلَيْهِ
Telah menceritakan kepada kami Musa bin Isma'il berkata, telah menceritakan kepada kami Hammam telah mengabarkan kepada kami Ishaq dari Anas bin Malik bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melihat seorang 'Arab badui kencing di
dalam masjid, beliau lalu bersabda: "Biarkanlah." Setelah orang itu selesai,
beliau meminta air dan menyiram bekasnya."
loading...
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa