Mereka yang berpendapat bahwa wudhu' tidak batal selain dari apa yang keluar dari dua jalan

Bab: Mereka yang berpendapat bahwa wudhu' tidak batal selain dari apa yang keluar dari dua jalan, melalui qubul (kemaluan) atau dubur


No. Hadist: 170
حَدَّثَنَا آدَمُ بْنُ أَبِي إِيَاسٍ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ الْمَقْبُرِيُّ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَزَالُ الْعَبْدُ فِي صَلَاةٍ مَا كَانَ فِي الْمَسْجِدِ يَنْتَظِرُ الصَّلَاةَ مَا لَمْ يُحْدِثْ فَقَالَ رَجُلٌ أَعْجَمِيٌّ مَا الْحَدَثُ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ قَالَ الصَّوْتُ يَعْنِي الضَّرْطَةَ
Telah menceritakan kepada kami Adam bin Abu Iyas berkata, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Dzi'b telah menceritakan kepada kami Sa'id Al Maqburi dari Abu Hurairah berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang hamba akan selalu dihitung shalat selama ia di masjid menunggu shalat dan tidak berhadats." Lalu ada seorang laki-laki non-Arab berkata, "Apa yang dimaksud dengan hadats wahai Abu Hurairah?" Abu Hurairah menjawab, "Suara." Yaitu kentut.

No. Hadist: 171
حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عَبَّادِ بْنِ تَمِيمٍ عَنْ عَمِّهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا
Telah menceritakan kepada kami Abu Al Walid berkata, telah menceritakan kepada kami Sufyan bin 'Uyainah dari Az Zuhri dari 'Abbad bin Tamim dari Pamannya dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Janganlah kamu pergi hingga engkau mendengar suara atau mencium bau."

No. Hadist: 172
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ مُنْذِرٍ أَبِي يَعْلَى الْثَّوْرِيِّ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ الْحَنَفِيَّةِ قَالَ قَالَ عَلِيٌّ كُنْتُ رَجُلًا مَذَّاءً فَاسْتَحْيَيْتُ أَنْ أَسْأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَمَرْتُ الْمِقْدَادَ بْنَ الْأَسْوَدِ فَسَأَلَهُ فَقَالَ فِيهِ الْوُضُوءُ وَرَوَاهُ شُعْبَةُ عَنْ الْأَعْمَشِ
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id berkata, telah menceritakan kepada kami Jarir dari Al A'masy dari Mundzir Abu Ya'la Ats Tsauri dari Muhammad bin Al Hanafiyah ia berkata, Ali berkata, "Aku adalah seorang laki-laki yang mudah mengeluarkan madzi, karena malu untuk bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka aku suruh Miqdad bin Al Aswad untuk bertanya. Lalu ia pun bertanya, beliau kemudian menjawab: "Cukup baginya berwudhu." Syu'bah juga meriwayatkan dari Al A'masy."

No. Hadist: 173
حَدَّثَنَا سَعْدُ بْنُ حَفْصٍ حَدَّثَنَا شَيْبَانُ عَنْ يَحْيَى عَنْ أَبِي سَلَمَةَ أَنَّ عَطَاءَ بْنَ يَسَارٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ زَيْدَ بْنَ خَالِدٍ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ سَأَلَ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قُلْتُ أَرَأَيْتَ إِذَا جَامَعَ فَلَمْ يُمْنِ قَالَ عُثْمَانُ يَتَوَضَّأُ كَمَا يَتَوَضَّأُ لِلصَّلَاةِ وَيَغْسِلُ ذَكَرَهُ قَالَ عُثْمَانُ سَمِعْتُهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَأَلْتُ عَنْ ذَلِكَ عَلِيًّا وَالزُّبَيْرَ وَطَلْحَةَ وَأُبَيَّ بْنَ كَعْبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ فَأَمَرُوهُ بِذَلِكَ
Telah menceritakan kepada kami Sa'd bin Hafsh telah menceritakan kepada kami Syaiban dari Yahya dari Abu Salamah bahwa 'Atha bin Yasar mengabarkan kepadanya, bahwa Zaid bin Khalid mengabarkan kepadanya, bahwa ia pernah bertanya 'Utsman bin 'Affan radliallahu 'anhu, Aku bertanya, "Apa pendapatmu jika seorang laki-laki berhubungan badan dengan isterinya namun tidak keluar air mani?" 'Utsman menjawab, "Hendaknya ia berwudhu seperti wudhunya untuk shalat, lalu membasuh kemaluannya." Utsman melanjutkan, "Aku mendengarnya dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, aku menanyakan hal itu kepada 'Ali, Zubair, Thalhah, dan Ubay bin Ka'b? radliallahu 'anhum. Mereka semua menyuruh untuk melakukannya."

No. Hadist: 174
حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ قَالَ أَخْبَرَنَا النَّضْرُ قَالَ أَخْبَرَنَا شُعْبَةُ عَنْ الْحَكَمِ عَنْ ذَكْوَانَ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرْسَلَ إِلَى رَجُلٍ مِنْ الْأَنْصَارِ فَجَاءَ وَرَأْسُهُ يَقْطُرُ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَلَّنَا أَعْجَلْنَاكَ فَقَالَ نَعَمْ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أُعْجِلْتَ أَوْ قُحِطْتَ فَعَلَيْكَ الْوُضُوءُ تَابَعَهُ وَهْبٌ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ أَبُو عَبْد اللَّهِ وَلَمْ يَقُلْ غُنْدَرٌ وَيَحْيَى عَنْ شُعْبَةَ الْوُضُوءُ
Telah menceritakan kepada kami Ishaq berkata, telah mengabarkan kepada kami An Nadlr berkata, telah mengabarkan kepada kami Syu'bah dari Al Hakam dari Dzakwan Abu Shalih dari Abu Sa'id Al Khudri, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengirim seorang utusan kepada seorang laki-laki Anshar. Maka laki-laki Anshar itu pun datang sementara kepalanya basah. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bertanya: "Sepertinya kami telah membuat kamu tergesa-gesa?" Laki-laki Anshar itu menjawab, "Benar." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu bersabda: "Jika kamu dibuat tergesa-gesa atau tertahan (tidak mengeluarkan mani), maka cukup bagimu berwudhu." Hadits ini dikuatkan juga oleh Wahhab ia berkata, telah menceritakan kepada kami Syu'bah. Abu 'Abdullah berkata, riwayat Ghundar dan Yahya dari Syu'bah tidak menyebutkan 'wudhu'."


loading...
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa

Related Post:

Back To Top