حَدَّثَنَا أَبُو مَعْمَرٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ عَنْ
الْحُسَيْنِ قَالَ يَحْيَى وَأَخْبَرَنِي أَبُو سَلَمَةَ أَنَّ عَطَاءَ بْنَ
يَسَارٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ زَيْدَ بْنَ خَالِدٍ الْجُهَنِيَّ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ
سَأَلَ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ فَقَالَ أَرَأَيْتَ إِذَا جَامَعَ الرَّجُلُ
امْرَأَتَهُ فَلَمْ يُمْنِ قَالَ عُثْمَانُ يَتَوَضَّأُ كَمَا يَتَوَضَّأُ
لِلصَّلَاةِ وَيَغْسِلُ ذَكَرَهُ قَالَ عُثْمَانُ سَمِعْتُهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَأَلْتُ عَنْ ذَلِكَ عَلِيَّ بْنَ أَبِي
طَالِبٍ وَالزُّبَيْرَ بْنَ الْعَوَّامِ وَطَلْحَةَ بْنَ عُبَيْدِ اللَّهِ
وَأُبَيَّ بْنَ كَعْبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ فَأَمَرُوهُ بِذَلِكَ قَالَ يَحْيَى
وَأَخْبَرَنِي أَبُو سَلَمَةَ أَنَّ عُرْوَةَ بْنَ الزُّبَيْرِ أَخْبَرَهُ أَنَّ
أَبَا أَيُّوبَ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ سَمِعَ ذَلِكَ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Telah menceritakan kepada kami Abu Ma'mar telah menceritakan kepada kami 'Abdul Warits dari Al Husain, Yahya berkata, dan telah mengabarkan kepadaku Abu Salamah bahwa 'Atha' bin Yasar mengabarkan kepadanya, bahwa Zaid bin Khalid Al Juhaini mengabarkan kepadanya, bahwa dia bertanya kepada 'Utsman bin 'Affan, "Bagaimana pendapatmu bila seseorang berhubungan dengan isterinya tapi
tidak keluar air mani?" 'Utsman bin 'Affan menjawab, "Hendaknya ia berwudlu
sebagaimana wudlu untuk shalat, lalu mencuci kemaluannya." 'Utsman lalu
melanjutkan ucapannya, "Aku mendengarnya dari Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam, dan aku juga pernah bertanya kepada 'Ali bin Abu Thalib, Az Zubair bin
Al 'Awam, Thalhah bin 'Ubaidullah dan Ubay bin Ka'ab? radliallahu 'anhum. Mereka
semua memerintahkan seperti itu." Yahya
berkata, telah mengabarkan kepadaku Abu Salamah bahwa 'Urwah bin Az Zubair mengabarkan kepadanya, bahwa Abu Ayyub mengabarkan kepadanya, bahwa ia mendengar seperti itu dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam."
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ
قَالَ أَخْبَرَنِي أَبِي قَالَ أَخْبَرَنِي أَبُو أَيُّوبَ قَالَ أَخْبَرَنِي
أُبَيُّ بْنُ كَعْبٍ أَنَّهُ قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِذَا جَامَعَ الرَّجُلُ
الْمَرْأَةَ فَلَمْ يُنْزِلْ قَالَ يَغْسِلُ مَا مَسَّ الْمَرْأَةَ مِنْهُ ثُمَّ
يَتَوَضَّأُ وَيُصَلِّي قَالَ أَبُو عَبْد اللَّهِ الْغَسْلُ أَحْوَطُ وَذَاكَ
الْآخِرُ وَإِنَّمَا بَيَّنَّا لِاخْتِلَافِهِمْ
Telah menceritakan kepada kami Musaddad telah menceritakan kepada kami Yahya dari Hisyam bin 'Urwah berkata, telah mengabarkan kepadaku Bapakku ia berkata, telah mengabarkan kepadaku Abu Ayyub berkata, telah mengabarkan kepadaku Ubay bin Ka'b bahwa ia berkata, "Wahai Rasulullah, bagaimana jika
seseorang berhubungan dengan isterinya namun tidak keluar (mani)?" beliau
menjawab: "Hendaklah ia cuci apa yang mengenai isterinya (kemaluan), lalu wudlu
dan shalat." Abu 'Abdullah Al Bukhari berkata, "Mandi adalah sikap yang lebih
berhati-hati." Inilah akhir dari penjelasan bab ini, dan kami telah menerangkan
perbedaan pendapat mereka (para imam)."
loading...
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa