Bab: Jika seseorang shalat dengan pakaian yang ada salibnya atau gambar, apakah dapat merusak shalatnya?.Apa yang terlarang berkaitan masalah ini?
No. Hadist: 361
حَدَّثَنَا أَبُو مَعْمَرٍ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَمْرٍو قَالَ
حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ صُهَيْبٍ
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ كَانَ قِرَامٌ لِعَائِشَةَ سَتَرَتْ بِهِ جَانِبَ
بَيْتِهَا فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمِيطِي عَنَّا
قِرَامَكِ هَذَا فَإِنَّهُ لَا تَزَالُ تَصَاوِيرُهُ تَعْرِضُ فِي
صَلَاتِي
Telah menceritakan kepada kami Abu Ma'mar 'Abdullah bin
'Amru berkata, telah menceritakan kepada kami 'Abdul Warits berkata, telah menceritakan kepada kami 'Abdul 'Aziz bin Shuhaib dari Anas bin Malik, bahwa kain tipis milik 'Aisyah digunakan
untuk gorden, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lalu bersabda: "Singkirkanlah
kain ini dari kita, karena gambar-bambarnya selalu menggangguku dalam
shalatku."
loading...
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa