Apakah seorang wanita boleh shalat menggunakan pakaian yang pernah dipakainya ketika haid?

Bab: Apakah seorang wanita boleh shalat menggunakan pakaian yang pernah dipakainya ketika haid?


No. Hadist: 301
حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ قَالَ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ أَبِي نَجِيحٍ عَنْ مُجَاهِدٍ قَالَ قَالَتْ عَائِشَةُ مَا كَانَ لِإِحْدَانَا إِلَّا ثَوْبٌ وَاحِدٌ تَحِيضُ فِيهِ فَإِذَا أَصَابَهُ شَيْءٌ مِنْ دَمٍ قَالَتْ بِرِيقِهَا فَقَصَعَتْهُ بِظُفْرِهَا

Telah menceritakan kepada kami Abu Nu'aim berkata, telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Nafi' dari Ibnu Abu Najih dari Mujahid berkata, 'Aisyah berkata, "Tidaklah ada seorang dari kami kecuali memiliki satu baju yang saat mengalami haid. Jika baju tersebut terkena darah haid, ia dia basahi dengan air ludahnya lalu membersihkanya dengan kukunya."
loading...
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa

Related Post:

Back To Top