Hukum orang yang Shalat sendirian di belakang shaf yang sudah penuh

Hukum orang yang Shalat sendirian di belakang shaf yang sudah penuh

Hukum orang yang Shalat sendirian di belakang shaf yang sudah penuh
Penanya:
Syaikh Utsaimin Rahimahumullah ditanya tentang hukum orang yang shalat sendirian di belakang shaf yang sudah penuh.

Jawaban:
Beliau Syaikh Utsaimin Rahimahumullah menjelaskan dalam fatwanya bahwa;
1. Shalatnya tetap sah tapi kurang sesuai sunnah. Baik shaf di depannya penuh atau tidak. Pendapat ini manyhur di kalangan Madzhab ; Imam Malik, Imam Abu Hanifah, Imam Asy Syafi'i dan Imam Ahmad. Mereka menafsirkan hadits yang melarang seseorang shalat sendirian dengan "tidak sempurna shalat seseorang sendirian di belakang shaf.

2. Shalatnya batal, Baik shaf di depannya penuh atau tidak. Dalilnya hadits yang artinya "Tidak sah shalat bagi yang sendirian di belakang imam". Juga hadits yang menerangkan bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم telah melihat seorang lelaki shalat sendirian di belakang shaf, lalu ia disuruh agar mengulanginya kembali.

3. Jika barisan shalat penuh, maka shalat sendirian di belakang shaf tetap sah dan boleh. Inilah pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Yakni jika masuk masjid dan ternyata barisan shalat telah penuh kanan kirinya, maka tidak apa-apa shalat sendirian berdasarkan firman Allah  Dalam QS. At-Taghabun 64: 6
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَاسْمَعُوا وَأَطِيعُوا وَأَنْفِقُوا خَيْرًا لأنْفُسِكُمْ وَمَنْ يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
"Maka bertaqwalah kamu kepada Allah, menurut kesanggupanmu, dan dengarlah, serta taatlah; dan nafkahkanlah nafkah yang baik untuk dirimu. Dan barangsiapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, maka mereka itulah orang-orang yang beruntung." – (QS.64:16)

Dalam kondisi ini ada empat kemungkinan yang bisa dilakukan; menarik makmum di depannya untuk mundur, maju dan shalat di samping imam, tidak ikut berjama'ah atau tetap shalat berjamaah tapi sendirian di belakang shaf.

Cara pertama, mengakibatkan; terputusnya shaf, memindahkan orang yang menempati tempat mulia (shaf depannya) ke tempat yang lebih rendah (shaf belakangnya), apalagi orang yang di belakang imam, mengacau dan menimbulkan pergeseran dalam shaf.

Cara kedua, maju dan berdiri disamping imam adalah menyalahi sunnah. Sebab Imam harus sendirian sebagai panutan makmum. Juga dengan maju kedepan, seseorang akan melangkahi sekian banyak pundak dan mengganggu jama'ah. Jika demikian yang terjadi, maka setiap ada yang datang dan sendirian, lalu menempatkan diri di samping imam, tempat Imam akan penuh. Hadits tentang Nabi صلى الله عليه وسلم yang menempatkan diri disamping Abu Bakar yang tengah Shalat di masjid adalah karena di belakang Abu Bakar Radiallahu'anhu tidak ada tempat membuat shaf.

Sedangkan tentang cara ketiga, Shalat berjama'ah jauh lebih bernialai daripada nilai barisan shalat. Hal ini di kuatkan berbagai Atsar.

Maka menurut Syaikh Al Utsaimin Rahimahumullah, pendapat yang terkuat adalah jika shaf shalat telah penuh lalu seseorang shalat di belakang shaf dengan berjama'ah adalah lebih baik dan shalatnya sah.

(Disarikan dari Fatwa Syaikh Muhammad Shalih Al Utsaimin dalam Majmu' Fatawa arkanil Islam No. 308).
loading...
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa

Related Post:

Back To Top